Pasal 1093
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
(1) Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah I mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, koordinasi, pembinaan, serta monitoring pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari Bank Dunia (World Bank). (2) Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah II mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, koordinasi dan pembinaan serta monitoring pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) dan Pinjaman Dalam Negeri. (3) Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah III mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, penarikan, penatausahaan, koordinasi dan pembinaan serta monitoring pengelolaan pinjaman dan hibah yang sumber dananya berasal dari bilateral dan multilateral lainnya. (4) Seksi Akuntansi dan Pelaporan Kas Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan atas transaksi pinjaman dan hibah pada Rekening Khusus, rekening pinjaman tunai atau program, monitoring dan evaluasi pengesahan hi bah langsung pada Kementerian/Lembaga dan Kuasa BUN Daerah, melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan koordinasi pengelolaan pmJaman dan hibah serta pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Surat Berharga Negara pada instansi vertikal Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian/Lembaga, melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pinjaman dan hibah pada Kuasa BUN Daerah yang menyelenggarakan fungsi penarikan dan pencairan dana pinjaman dan hibah, serta melakukan perumusan kebijakan, penarikan dan penatausahaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Surat Berharga Negara.
