PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1092
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah terdiri atas: a. Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah I; b. Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah II; c. Seksi Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah III; dan d. Seksi Akuntansi dan Pelaporan Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah.
