PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1077
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Direktorat Pengelolaan Kas Negara terdiri atas: a. Subdirektorat Optimalisasi Kas; b. Subdirektorat Kebijakan Treasury Dealing Room dan Manajemen Risiko; c. Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas; d. Subdirektorat Manajemen Kas Pinjaman dan Hibah; e. Subdirektorat Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara; f. Subdirektorat Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan Pengelolaan Kas; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
