PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1076
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1075, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara; c. peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kas negara; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan kas negara; e. penyelenggaraan pengelolaan pendapatan dan belanja dalam rangka pengelolaan kas negara; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
