Pasal 1046
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
(1) Subbagian Manajemen Risiko mempunyru tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan serta koordinasi implementasi manajemen risiko, analisis dan reviu manajemen risiko, pengembangan dan implementasi budaya risiko, pengembangan strategi dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi. (2) Subbagian Pemantauan Pengendalian Internal mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan serta koordinasi dan implementasi pemantauan dan evaluasi sistem pengendalian internal, pengujian
kepatuhan, dan pengendalian gratifikasi serta pemantauan dan evaluasi pelaporan harta kekayaan. (3) Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut Hasil Audit mempunyai tugas melakukan perumusan peraturan dan kebijakan pengelolaan pengaduan dan investigasi internal, pengembangan sistem penilaian integritas pegawai, koordinasi, pemantauan, pemeriksaan, dan penyusunan rekomendasi kode etik/ disiplin pegawai, koordinasi dan monitoring tindak lanjut hasil audit aparat pengawasan serta koordinasi penanganan perkara hukum selain permasalahan hukum keuangan negara.
