Pasal 1032
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1031, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia clan budaya organisasi;. b. pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia clan budaya organisasi; c. perencanaan, pelaksanaan clan analisis penempatan pegawa1; d. perencanaan, pelaksanaan clan analisis program pengembangan kompetensi sumber daya manusia, budaya organisasi, manajemen talenta, clan penghargaan pegawai; e. pengelolaan kinerja pegawai, jabatan clan peringkat bagi pelaksana; f. pelaksanaan layanan administrasi sumber daya manusia; g. koordinasi clan sinkronisasi sistem pengelolaan data sumber daya manusia; clan h. pelaksanaan bimbingan teknis, superv1s1, pemantauan clan evaluasi di bidang sumber daya manusia clan budaya organ1sas1.
