PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1014
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan, pemutakhiran basis pengetahuan, pengelolaan layanan informasi, dan bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
