Pasal 1013
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
( 1) Seksi Produksi Materi I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi tertulis dan dokumentasi untuk keperluan penyuluhan dan publikasi cetak terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat J enderal Bea dan Cukai. (2) Seksi Produksi Materi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyiapan materi selain materi tertulis dan dokumentasi untuk keperluan penyuluhan dan publikasi digital terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Seksi Pengelolaan Publikasi Cetak dan Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penayangan dan pengelolaan saluran publikasi terkait tugas dan fungsi, dan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Seksi Pengelolaan Publikasi Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi
dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan perpustakaan, museum, saluran publikasi swakelola lainnya, dan satuan musik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
