Pasal 1009
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Hubungan Masyarakat dan Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan masyarakat dan media massa. (2) Seksi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi 6-
dan pelaksanaan kegiatan komunikasi, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan kementerian atau lembaga negara, lembaga swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan eksternal lainnya. (3) Seksi Hubungan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan pemangku kepentingan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Seksi Penyuluhan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, serta penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan pameran di bidang kepabeanan dan cukai.
