PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1008
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan terdiri atas: a. Seksi Hubungan Masyarakat dan Media; b. Seksi Hubungan Antar Lembaga; c. Seksi Hubungan Internal; dan d. Seksi Penyuluhan.
