Pasal 1005
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
( 1) Seksi Strategi dan Riset Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai. (2) Seksi Analisis dan Pengelolaan Data Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan monitoring opm1 publik, serta pengelolaan data dan analisis komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai. (3) Seksi Monitoring dan Evaluasi Komunikasi Publik dan Bimbingan Pengguna Jasa mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik dan kegiatan bimbingan kepatuhan pengguna jasa, serta manajemen dan penjaminan kualitas penyelenggaraan operasional desk informasi dan saluran kontak layanan di bidang kepabeanan dan cukai.
