Pasal 1003
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1002, Subdirektorat Strategi Komunikasi, Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan strategi dan riset komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan monitoring opini publik, pengelolaan data dan analisis komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik dan kegiatan bimbingan kepatuhan pengguna jasa, serta manaJemen dan penjaminan kualitas penyelenggaraan operasional desk informasi dan saluran kontak layanan di bidang kepabeanan dan cukai.
