Pasal 1000
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 999, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan perencanaan strategi
dan riset komunikasi publik, pengelolaan data dan analisis komunikasi publik, serta monitoring dan evaluasi kegiatan komunikasi publik di bidang kepabeanan dan cukai; b. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan komunikasi di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemangku kepentingan internal, masyarakat, kementerian atau lembaga negara, dan media; c. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi terkait tugas dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. pembinaan dan pengelolaan penyelenggaraan event di bidang komunikasi publik dan layanan informasi; e. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan publikasi, serta pengelolaan saluran publikasi terkait tugas, fungsi, capaian, dan kinerja di bidang kepabeanan dan cukai; f. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan, pemutakhiran basis pengetahuan, pengelolaan layanan informasi, dan bimbingan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa.
