PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI TUNAI
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PINJAMAN TUNAI
(1) Tata cara seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dimulai dari penyusunan daftar pendek calon peserta seleksi KSA (shortlist) sampai dengan pelaporan hasil seleksi calon KSA kepada Direktur Jenderal. (2) Ketentuan mengenai tata cara seleksi calon KSA untuk Pinjaman Tunai Komersial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
