Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PINJAMAN TUNAI
(1) Pengadaan Pinjaman Tunai Komersial dilaksanakan oleh panitia seleksi melalui seleksi calon KSA.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari unsur pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan; c. memahami isi dokumen persyaratan seleksi; d. tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak memiliki peran ganda/terafiliasi; dan e. menandatangani pakta integritas yang memuat pernyataan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pernyataan lain yang diperlukan dalam proses seleksi. (4) Panitia seleksi calon KSA berjumlah ganjil dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang.
