PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM...
Pasal 14
BAB 8 — PENGANGKATAN PLT SEBAGAI PEJABAT DEFINITIF
(1) Plt yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif, dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan definitif dimaksud. (2) Pengangkatan Plt dalam jabatan definitif mengikuti ketentuan yang berlaku.
