PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 117-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DALAM...
Pasal 13
BAB 7 — PEMBERHENTIAN PLT
Plt diberhentikan, dalam hal:
- Jabatan struktural tersebut telah terisi secara definitif;
- dari hasil penilaian atasan langsung, Plt tersebut tidak kompeten;
- tidak memenuhi pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- mengundurkan diri sebagai Plt;
- tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- cuti di luar tanggungan negara;
- tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani; atau
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat.
