PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 3
BAB 3 — PENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
(1) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu: a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan b. tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi. (2) Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu: a. tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota; dan b. tahap II, penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
