PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk: a. pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah; b. penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan; dan/atau c. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan b. Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. (3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
