PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN...
Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran subsidi LPG Tabung 3 Kg, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai KPA. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menunjuk: a. pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; b. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah membayar; dan c. bendahara pengeluaran, apabila diperlukan. (3) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja.
