PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak...
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
