PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 116-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak...
Pasal 2
Kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait.
