PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENYETORAN PAJAK ROKOK KE REKENING KAS UMUM DAERAH PROVINSI
(1) Dalam rangka penyetoran Pajak Rokok ke RKUD Provinsi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan MENETAPKAN keputusan mengenai proporsi pembagian Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun pada bulan Desember tahun anggaran sebelumnya. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan www.djpp.kemenkumham.go.id
berdasarkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional. (4) Rasio jumlah penduduk ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk yang digunakan untuk penghitungan Dana Alokasi Umum untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
