Pasal 15
BAB 3 — PENYETORAN PAJAK ROKOK KE REKENING KAS UMUM DAERAH PROVINSI
(1) Berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan data realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok dilakukan secara triwulanan pada minggu dan bulan pertama triwulan berikutnya. (3) Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok untuk triwulan keempat dilakukan pada minggu pertama bulan Desember berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok sampai dengan tanggal 30 November tahun berkenaan. (4) Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok sampai dengan akhir tahun anggaran dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
