PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENYETORAN PAJAK ROKOK KE REKENING KAS UMUM DAERAH PROVINSI
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok. (2) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan fungsi PA atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok. (3) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selaku KPA. (4) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat ex- officio.
