Pasal 99
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Mitra Pemanfaatan BMN yang terlambat melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran namun tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam perjanjian wajib membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh mitra Pemanfaatan BMN bersangkutan. (2) Jangka waktu keterlambatan dihitung secara bulat dalam periode bulan. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (4) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Negara. (5) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. keputusan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; b. keputusan Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang; atau c. keputusan PJPB, untuk KSPI.
