Pasal 98
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. belum melakukan perbaikan dan/atau penggantian sebagai akibat tidak dilaksanakannya pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 93 pada saat berakhirnya Pemanfaatan BMN; atau b. belum menyerahkan BMN objek Pemanfaatan BMN dan/atau hasil Pemanfaatan BMN sesuai perjanjian. (2) Dalam hal perbaikan, penggantian, dan/atau penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (3) Dalam hal perbaikan, penggantian, dan/atau penyerahan BMN belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mitra dikenakan sanksi administratif berupa denda, dengan ketentuan: a. sebesar 2% (dua persen) per hari dari nilai perbaikan dan/atau penggantian yang masih terutang; atau b. sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari besaran Sewa sesuai ketentuan yang berlaku yang dihitung dengan menggunakan periode Sewa harian sesuai keterlambatan penyerahan BMN. (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai perbaikan dan/atau penggantian.
