Pasal 48
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Perhitungan pembagian keuntungan dilakukan dengan mempertimbangkan: a. nilai investasi pemerintah; b. nilai investasi mitra KSP; c. kelayakan bisnis mitra; dan d. risiko yang ditanggung mitra KSP. (2) Perhitungan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengelola Barang dari hasil perhitungan tim mempertimbangkan hasil Penilaian. (3) Pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari: a. pendapatan/penjualan; b. laba sebelum bunga dan pajak; c. laba bersih; atau d. arus kas bersih kegiatan operasi dan investasi. (4) Cicilan pokok dan biaya yang timbul atas pinjaman mitra KSP dibebankan pada mitra KSP dan tidak diperhitungkan dalam pembagian keuntungan. (5) Besaran nilai investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada nilai wajar BMN yang menjadi objek KSP. (6) Besaran nilai investasi mitra KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada estimasi investasi dalam proposal KSP.
