PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 47
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Besaran kontribusi tetap mempertimbangkan: a. nilai wajar/taksiran BMN yang menjadi objek KSP; dan b. kelayakan bisnis atau kondisi keuangan mitra KSP. (2) Perhitungan besaran kontribusi tetap dapat pula mempertimbangkan manfaat ekonomi dan/atau sosial. (3) Besaran kontribusi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pengelola Barang dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pengelola Barang. (4) Nilai wajar BMN dalam rangka KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan: a. hasil Penilaian oleh:
- Penilai Pemerintah; atau
- Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; b. Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, atau menggunakan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang. (5) Besaran kontribusi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan hasil analisis Penilai dan proposal kelayakan bisnis. (6) Manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari hasil analisis Penilai. (7) Besaran kontribusi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditentukan, meningkat setiap tahun dihitung berdasarkan kontribusi tetap pertama dengan memperhatikan estimasi tingkat inflasi.
