PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 32
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
(1) Pihak yang dapat meminjampakaikan BMN: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (2) Pihak yang dapat menjadi peminjam pakai BMN adalah Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
