PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 31
BAB 3 — BENTUK PEMANFAATAN BMN
Pinjam Pakai dilaksanakan dengan pertimbangan: a. mengoptimalkan BMN yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengelola Barang/ Pengguna Barang; b. menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau pemerintahan desa; dan/atau c. memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau masyarakat.
