Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
(1) Penyedia Pekerjaan EPC melakukan penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik yang: a. mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8; dan b. merupakan bagian dari kontrak Pekerjaan EPC, kepada Pemilik Proyek, sesuai dengan kontrak Pekerjaan EPC. (2) Atas penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN.
(3) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik oleh Penyedia Pekerjaan EPC. (4) Dalam hal terdapat margin dan nilai tambah lain yang diperoleh atau ditambahkan oleh Penyedia Pekerjaan EPC dalam fungsi pengadaan (procurement), margin dan nilai tambah lain tersebut diperhitungkan ke dalam tagihan jasa.
