Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
(1) Atas impor Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2, Penyedia Pekerjaan EPC merupakan pemilik barang dalam pemberitahuan pabean dalam rangka impor. (2) Dalam hal Penyedia Pekerjaan EPC merupakan KSO, impor Mesin dan Peralatan pabrik dilakukan oleh anggota KSO yang memiliki angka pengenal impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, yang diatur dalam kontrak Pekerjaan EPC. (3) Atas impor Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. invoice harus dibuat atas nama anggota KSO yang melakukan impor; dan b. pemilik barang dalam pemberitahuan pabean dalam rangka impor merupakan anggota KSO yang melakukan impor.
