Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENGGANTIAN, PEMBATALAN, DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PEMBAYARAN KEMBALI,
(1) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC tidak berhak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4) huruf a, Pasal 13 ayat (6) huruf a, dan Pasal 14 ayat (4) huruf a, kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC diadministrasikan atas nama Direktur Jenderal Pajak membatalkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN dengan menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPN disertai alasan tertulis pembatalan SKB PPN. (2) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Mesin dan Peralatan pabrik tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, baik sebagian maupun seluruhnya, kepala kantor kelayanan pajak tempat PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC diadministrasikan atas nama Direktur Jenderal Pajak: a. mengimbau PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC untuk membayar PPN terutang atas impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, dalam hal tidak seluruh Mesin dan Peralatan pabrik yang tidak memenuhi kriteria; atau b. membatalkan pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dengan menerbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4) huruf a, Pasal 13 ayat (6) huruf a, dan Pasal 14 ayat (4) huruf a dengan disertai alasan tertulis pembatalan SKB PPN dalam hal seluruh Mesin dan Peralatan pabrik tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Atas pembatalan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC wajib membayar PPN yang dibebaskan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara paling lama 1 (satu) bulan sejak surat keterangan pembatalan SKB PPN diterbitkan. (4) Atas imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC wajib membayar PPN yang dibebaskan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara paling lama 1 (satu) bulan sejak dikirimkannya imbauan. (5) Dalam hal PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC tidak melakukan pembayaran PPN yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), kantor pelayanan pajak tempat PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC diadministrasikan mengusulkan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. (7) Ketentuan mengenai contoh format surat keterangan pembatalan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
