PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN...
Pasal 8
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang tidak ditanggung oleh PT Askes (Persero) meliputi:
pelayanan dan tindakan kosmetika;
program dalam rangka ingin mempunyai anak;
kecanduan narkoba (narkotika/obat-obatan/zat adiktif lain) dan kecanduan alkohol, serta obat berbahaya lainnya;
pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen;
biaya transportasi yang menggunakan angkutan udara;
biaya komunikasi;
hal-hal lain yang ditentukan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu; dan
hal-hal lain selain angka 1 sampai dengan angka 7 yang ditentukan oleh PT Askes (Persero).
