PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JAMINAN PEMEILIHARAAN...
Pasal 16
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana iuran
jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
