PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT...
Pasal 3
(1) Daerah wajib menggunakan DPIPD sesuai dengan bidang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Daerah yang menerima alokasi DPIPD tidak diperbolehkan melakukan pergeseran alokasi antar bidang.
