PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT...
Pasal 2
(1) Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menerima DPIPD beserta besaran alokasinya ditetapkan dalam rapat kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (2) Rincian daerah penerima dan besaran alokasi DPIPD untuk masing-masing bidang adalah sebagaimana ditetapkan dalamLampiranIyang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Alokasi DPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah pengeluaran paling tinggi yang diperbolehkan untuk setiap bidang.
