PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT...
Pasal 11
(1) Daerah penerima DPIPD dapat melakukan optimalisasi penggunaan atas besaran dana yang diterimanya. (2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk bidang yang sama.
