PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUAT...
Pasal 10
(1) Pelaksanaan kegiatan yang didanai DPIPD harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
(2) Hasil dari kegiatan yang didanai DPIPD sudah dapat dimanfaatkan pada akhir Tahun Anggaran 2010.
