PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING PANAS BUMI
Pasal 7
Pelaksanaan pengeluaran dari Rekening Panas Bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
