PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang REKENING PANAS BUMI
Pasal 6
Penerimaan dan pengeluaran Rekening Panas Bumi secara rinci dicatat dan disajikan secara transparan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
