PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-010-2019 Tahun 2019 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING...
Pasal 1
Terhadap barang impor yang berasal dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan berupa produk Polyester Staple Fiber (PSF) dengan uraian barang serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
