PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA...
Pasal 8
(1) Pelaksanaan kegiatan yang didanai DPPIP harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2010. (2) Hasil dari kegiatan yang didanai DPPIP sudah dapat dimanfaatkan pada akhir Tahun Anggaran 2010.
