PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA...
Pasal 5
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DPPIP meliputi: a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK); b. sewa (contoh: gedung kantor, kendaraan operasional); c. administrasi kegiatan (contoh: gaji, honor, lembur, alat tulis kantor); d. penelitian; e. pelatihan; dan f. perjalanan dinas pegawai daerah.
