PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-02-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan...
Pasal 20
(1) Terhadap penggunaan Dana JKN dilakukan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b. Menteri Kesehatan; c. Menteri Keuangan; d. Direktur Jenderal Anggaran; dan e. Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku KPA BUN penyalur Dana JKN.
