Pasal 37A
(1) Kepala Kantor Pabean atas nama Direktur Jenderal dapat melakukan pembetulan atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) berdasarkan permohonan dari: a. Penerima Barang; atau b. Penyelenggara Pos berdasarkan surat kuasa
dari Penerima Barang. (2) Pembetulan atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa menambah, mengurangi, atau menghapus tagihan dalam Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan, yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat (dispute) antara Pejabat Bea dan Cukai dan Penerima Barang. (3) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan atas Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP): a. atas Consignment Note yang diajukan oleh Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; dan b. belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor. (4) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan dilampiri dengan: a. surat kuasa, apabila diajukan oleh Penyelenggara Pos; dan
b. bukti dan/atau data pendukung yang diperlukan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus diterima lengkap oleh Kantor Pabean paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
