PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi Daerah setelah seluruh Kegiatan terlaksana, Pemerintah Daerah dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau pembelian kembali Obligasi Daerah. (2) Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah tidak mencukupi kebutuhan pendanaan untuk membiayai Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menutup kekurangan pendanaan Kegiatan.
