PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Daerah. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan Obligasi Daerah yang telah direncanakan.
