PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 111-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Pasal 49
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penilaian yang telah selesai dilaksanakan dinyatakan tetap sah; b. penilaian yang masih belum selesai dilaksanakan tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya dan proses yang belum dilakukan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan c. permohonan Penilaian yang belum dilakukan Penilaian, diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
